[vc_row][vc_column width=”2/3″][vc_single_image image=”1606″ img_size=”large” alignment=”center”][vc_column_text]Berdasarkan Peraturan Universitas Widyagama Malang, Nomor: 2/PTS.030.H1/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas, maka tugas pokok dan fungsi Organisasi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang adalah sebagai berikut:[/vc_column_text][vc_empty_space height=”10px”][vc_tta_accordion][vc_tta_section title=”1. Dekan” tab_id=”1545287425269-586f7ebe-5007″][vc_column_text]

  1. Berkedudukan di bawah Rektor dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor;
  2. Bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi fakultas;
  4. Membawahi dan mengkordinasikan tugas-tugas wakil dekan dan ketua-ketua bagian;
  5. Membuat laporan bulanan, semesteran, tahunan dan masa akhir jabatan kepada Rektor;

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”2. Wakil Dekan” tab_id=”1545287425280-9193ed86-b05f”][vc_column_text]

  1. Berkedudukan sebagai wakil dan membantu Dekan dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Dekan apabila Dekan berhalangan tidak tetap;
  3. Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi:
    • perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    • pembinaan tenaga kependidikan yang dilakukan bersama bagian;
    • penciptaan iklim akademik yang kondusif di dalam kampus;
    • pengolahan data yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    • pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar tiap semester;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    • perencanaan dan pengelolaan anggaran Fakultas;
    • pelaksanaan pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan;
    • penyusunan kebutuhan perlengkapan fakultas
    • pengelolaan kerumah tanggaan dan pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris;
    • pelaksanaan tugas ketatausahaan;
    • pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat;
    • pelaksanaan pembinaan mahasiswa dalam bidang penalaran, minat, bakat, seni, olah raga, dan aktifitas lainnya;
    • pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
    • pelaksanaan hubungan dengan alumni dalam rangka memperkuat hubungan dengan dunia kerja dan stake holder
    • pembinaan jalinan kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha kemahasiswaan;
    • penciptaan iklim kemahasiswaan yang kondusif dalam kampus;
    • pelaksanaan program pembinaan dan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa;
    • pelaksanaan kegiatan ilmiah mahasiswa melalui Program Kreatifitas Mahasiswa, Lomba Karya Ilmiah Inovatif, Karya Tulis Ilmiah dan Kesempatan lomba lainnya;
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dekan.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”3. Ketua Program Studi” tab_id=”1545287625170-20b3a057-4ad3″][vc_column_text]

  1. Berkedudukan di bawah Dekan dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan;
  2. Menyelenggarakan program-program akademik atas dasar kurikulum yang berlaku;
  3. Melaksanakan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum;
  4. Mengkkordinasikan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum dengan ketua-ketua bagian;
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan, dan pengajaran;
  6. Melaksanaan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
  7. Menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar dan mengkoordinasikan dengan ketua-ketua bagian;
  8. Melaksanakan kegiatan-kegiatan penetapan mata kuliah, penetapan dan penyusunan jadwal kuliah, praktikum, formasi dosen, Praktek Magang , Bimbingan Skripsi dan Ujian Komprehensif, seminar mahasiswa atau dosen, kuliah tamu dan forum keilmuan lainnya;
  9. Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis setiap bulan/semester kepada Dekan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dekan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”4. Ketua Bagian” tab_id=”1545287672879-92c9d2e6-3f10″][vc_column_text]

  1. Berkedudukan di bawah Ketua Program Studi dan bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Program Studi;
  2. Mengkoordinasikan, pengawasan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
  3. Menyusun program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan ilmu hukum;
  4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
  5. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
  6. Menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar dan tenaga teknisi, keikutsertaan dalam pertemuan ilmiah dan peningkatan ketrampilan pengabdian kepada masyarakat, dan kenaikan jabatan akademik;
  7. Mengusulkan program pengembangan laboratorium;
  8. Mengusulkan jadwal penggunaan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian;
  9. Melaksanakan kegiatan penetapan mata kuliah, formasi dosen, penetapan da penyusunan jadwal praktikum, praktek magang, bimbingan skripsi dan ujian komprehensif, seminar mahasiswa atau atau dosen, kuliah tamu dan forum keilmuan lainnya;
  10. Melaksanakan pembinaan mahasiswa bagian dalam rangka pengembangan penalaran dan keilmuan;
  11. Menjalin hubungan dengan alumni dalam rangka memperkuat hubungan dengan dunia kerja danĀ Stake Holder;
  12. Menyusun perencanaan pengembangan kerjasama, dengan lembaga-lembaga swasta, Pemerintah Daerah, lembaga penelitian, yayasan beasiswa, LSM, asosiasi industri, organisasi profesi, maupun pengembangan media komunikasi/jurnal ilmiah;
  13. Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Program Studi dan atau Dekan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”5. Senat Fakultas” tab_id=”1545287709897-bf65d034-321f”][vc_column_text]

  1. Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas;
  2. Anggota Senat Fakultas terdiri atas Guru Besar, pimpinan Fakultas, Ketua Bagian dan dua orang wakil dosen yang mewakili Bagian melalui proses pemilihan;
  3. Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara anggota;
  4. Senat Fakultas memiliki tugas pokok:
    • Merumuskan baku mutu pendidikan, kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
    • Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik,kecakapan dan kepribadian sivitas akademika;
    • Merumuskan norma, etika dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas;
    • Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan;
    • Memberikan pertimbangan atas dosen yang dicalonkan memangku jabatan fungsional akademik lebih tinggi;
    • Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlalu;
    • Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan;
    • Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diangkat sebagai Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta pengusulan jabatan fungsional akademik;
    • Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat Fakultas.

[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][vc_column width=”1/3″][cdb_events_list][vc_wp_posts number=”5″][/vc_column][/vc_row]