[vc_row][vc_column width=”2/3″][vc_single_image image=”1606″ img_size=”large” alignment=”center”][vc_column_text]Berdasarkan Peraturan Universitas Widyagama Malang, Nomor: 2/PTS.030.H1/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas, maka tugas pokok dan fungsi Organisasi Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang adalah sebagai berikut:[/vc_column_text][vc_empty_space height=”10px”][vc_tta_accordion][vc_tta_section title=”1. Dekan” tab_id=”1545287425269-586f7ebe-5007″][vc_column_text]
- Berkedudukan di bawah Rektor dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor;
- Bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi fakultas;
- Membawahi dan mengkordinasikan tugas-tugas wakil dekan dan ketua-ketua bagian;
- Membuat laporan bulanan, semesteran, tahunan dan masa akhir jabatan kepada Rektor;
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”2. Wakil Dekan” tab_id=”1545287425280-9193ed86-b05f”][vc_column_text]
- Berkedudukan sebagai wakil dan membantu Dekan dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Dekan apabila Dekan berhalangan tidak tetap;
- Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di lingkungan Fakultas yang meliputi:
- perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pembinaan tenaga kependidikan yang dilakukan bersama bagian;
- penciptaan iklim akademik yang kondusif di dalam kampus;
- pengolahan data yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar tiap semester;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- perencanaan dan pengelolaan anggaran Fakultas;
- pelaksanaan pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan;
- penyusunan kebutuhan perlengkapan fakultas
- pengelolaan kerumah tanggaan dan pelaksanaan pemeliharaan barang inventaris;
- pelaksanaan tugas ketatausahaan;
- pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan mahasiswa dalam bidang penalaran, minat, bakat, seni, olah raga, dan aktifitas lainnya;
- pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
- pelaksanaan hubungan dengan alumni dalam rangka memperkuat hubungan dengan dunia kerja dan stake holder
- pembinaan jalinan kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha kemahasiswaan;
- penciptaan iklim kemahasiswaan yang kondusif dalam kampus;
- pelaksanaan program pembinaan dan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa;
- pelaksanaan kegiatan ilmiah mahasiswa melalui Program Kreatifitas Mahasiswa, Lomba Karya Ilmiah Inovatif, Karya Tulis Ilmiah dan Kesempatan lomba lainnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dekan.
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”3. Ketua Program Studi” tab_id=”1545287625170-20b3a057-4ad3″][vc_column_text]
- Berkedudukan di bawah Dekan dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan;
- Menyelenggarakan program-program akademik atas dasar kurikulum yang berlaku;
- Melaksanakan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum;
- Mengkkordinasikan program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu hukum dengan ketua-ketua bagian;
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan, dan pengajaran;
- Melaksanaan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
- Menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar dan mengkoordinasikan dengan ketua-ketua bagian;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan penetapan mata kuliah, penetapan dan penyusunan jadwal kuliah, praktikum, formasi dosen, Praktek Magang , Bimbingan Skripsi dan Ujian Komprehensif, seminar mahasiswa atau dosen, kuliah tamu dan forum keilmuan lainnya;
- Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis setiap bulan/semester kepada Dekan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dekan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”4. Ketua Bagian” tab_id=”1545287672879-92c9d2e6-3f10″][vc_column_text]
- Berkedudukan di bawah Ketua Program Studi dan bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Program Studi;
- Mengkoordinasikan, pengawasan dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
- Menyusun program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan ilmu hukum;
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
- Menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar dan tenaga teknisi, keikutsertaan dalam pertemuan ilmiah dan peningkatan ketrampilan pengabdian kepada masyarakat, dan kenaikan jabatan akademik;
- Mengusulkan program pengembangan laboratorium;
- Mengusulkan jadwal penggunaan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian;
- Melaksanakan kegiatan penetapan mata kuliah, formasi dosen, penetapan da penyusunan jadwal praktikum, praktek magang, bimbingan skripsi dan ujian komprehensif, seminar mahasiswa atau atau dosen, kuliah tamu dan forum keilmuan lainnya;
- Melaksanakan pembinaan mahasiswa bagian dalam rangka pengembangan penalaran dan keilmuan;
- Menjalin hubungan dengan alumni dalam rangka memperkuat hubungan dengan dunia kerja dan Stake Holder;
- Menyusun perencanaan pengembangan kerjasama, dengan lembaga-lembaga swasta, Pemerintah Daerah, lembaga penelitian, yayasan beasiswa, LSM, asosiasi industri, organisasi profesi, maupun pengembangan media komunikasi/jurnal ilmiah;
- Melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Program Studi dan atau Dekan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”5. Senat Fakultas” tab_id=”1545287709897-bf65d034-321f”][vc_column_text]
- Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas;
- Anggota Senat Fakultas terdiri atas Guru Besar, pimpinan Fakultas, Ketua Bagian dan dua orang wakil dosen yang mewakili Bagian melalui proses pemilihan;
- Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih diantara anggota;
- Senat Fakultas memiliki tugas pokok:
- Merumuskan baku mutu pendidikan, kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik,kecakapan dan kepribadian sivitas akademika;
- Merumuskan norma, etika dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas;
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan;
- Memberikan pertimbangan atas dosen yang dicalonkan memangku jabatan fungsional akademik lebih tinggi;
- Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlalu;
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan;
- Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diangkat sebagai Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta pengusulan jabatan fungsional akademik;
- Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat Fakultas.
[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][vc_column width=”1/3″][cdb_events_list][vc_wp_posts number=”5″][/vc_column][/vc_row]